Band Radja Laporkan YouTube dunia MANJI Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Band Radja Laporkan YouTube dunia MANJI Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 14 Agu 2023 19:51 WIB
radja
Band Radja Laporkan YouTube dunia MANJI Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Band Radja melaporkan akun YouTube dunia MANJI atas konten podcast-nya yang diduga mencemarinya nama baik. Grup itu mengaku diboikot hingga mendapat cacian dari masyarakat atas konten yang ada di situ.

Radja mempermasalahkan konten YouTube dunia MANJI yang saat itu ada Anji mengundang Ipay. Kala itu,Anji dan Ipay membahas soal lagu Cinderella yang diklaim hasil ciptaan Ian Kasela selaku vokalis Radja.

Ipay sendiri sudah mensomasi Radja soal lagu Cinderella. Video konten bincang-bincang Anji dengan Ipay sudah ditonton 400 ribu lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui salah satu akun YouTube yang membuat grup Radja tercemar bahkan diboikot, dihina, dimaki oleh masyarakat yang tidak tahu apa sih yang sebenarnya terjadi. Yang kami laporkan di sini akun YouTube dunia MANJI," kata Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Radja saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

"Kami melaporkan YouTube dunia MANJI karena di sinilah asal muasal atau pangkalnya kegaduhan terjadi yang menyebabkan klien kami band Radja diboikot dan dirugikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Moldy selaku gitaris Radja menyebut pihak dunia MANJI tak memberitahukan kepada pihaknya soal konten yang dinilai merugikan itu.

"Dari dunia MANJI juga nggak ada konfirmasi apa-apa ke kita, masalahnya di situ yang kita sayangkan, main upload dan membentuk opini publik seolah Radja itu maling, seolah Radja itu pencuri, ada bukti nggak?" beber Moldy.

Dia menilai narasumber yang hadir dalam podcast tersebut tidak kredibel.

"Intinya, Radja tidak terima atas dunia MANJI yang menghadirkan narsum yang tidak valid," ujar Moldy.

Akun YouTube milik Anji itu dilaporkan UU ITE atas dugaan pelanggaran penyebaran konten di media sosial. Akunnya sendiri diketahui punya 4 juta lebih subscribers.

"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkas Sunan Kalijaga.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.




(ahs/mau)

Hide Ads