Gitaris Anima Engkan Herikan yang juga pencipta lagu berjudul Bintang mengatakan karyanya dinyanyikan tanpa seizinnya oleh band Anima baru yang dibentuk basis Anima benama Eldi Rinaldi.
Kepada awak media, Engkan menyebut Eldi dan personel baru band Anima tandingannya tak izin kepada Engkan untuk menyanyikan lagu tersebut.
"Intinya izin sih, itikad baik, karena lagu Bintang itu aku ciptain untuk mantanku namanya Bintang yang sekarang menjadi istri," kata Engkan kepada wartawan di Bandung, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Engkan mengkisahkan lagu itu diciptakan tahun 2003 di Bandung dan jadi singel Anima. Lagu tersebut populer pada tahun 2005 bahkan hingga sekarang.
"Aku yang nggak terima itu semenjak ada Anima yang sebelah itu nge-recyle lagu itu dengan vokalis yang baru," ujar Enkan.
Sebagai pencipta lagu, dia juga sempat berbincang dengan istrinya yang merupakan manajernya. Dia mengaku heran dengan hal tersebut.
"Ini kok bisa, karena aku selalu menghargai vokalis original sama Rino karena dia sobat juga, dekat, sering curhat sama dia. No, ini nggak bisa begitu, original itu tetap Lucky (vokalis Anima), nggak bisa diganti itu harus tegur," kata Enkan menirukan perbincangannya.
"Aku pernah nge-message di Facebook sampai sekarang nggak dibalas, sudah berapa tahun ya, sudah lumayan lama. Rino juga WhatsApp di-block sama Eldi, aku tanya ke Lucky juga di-block," tambahnya.
Menurutnya, perkataan Eldi di podcast-podcast membuat Elkan dan yang lainnya sakit hati. Apalagi dengan manajer barunya yang tidak sesuai dengan visi misi pendirian band Anima.
"Kalau lagu yang recyle lagu Anima yang dibawa vokalis yang Eldi yang pasti nggak ada konfirmasi, karena itu ada rekamannya yang full band dan akustik, nggak baiklah kok nggak bilang, mereka perform kok nggak bilang. Benar kata lawyers kita, mereka ambil hak ekonomi dari kita sendiri," jelasnya.
"Untuk royalti ada di publiser, untuk izin nggak ada," tambahnya.
Henki Solihin lawyer Anima mengatakan jika lagu Bintang dinyanyikan tanpa seizin penciptanya, akan merugikan dan bisa terancam pidana.
"Dapat dimungkinkan apabila hak ekonomi tidak jatuh pada pencipta aslinya, itu bisa disangka pidana tentang pelanggaran hak ekonomi," ujarnya.
(wip/mau)