Tuduh Hasil Jiplakan
Publisher Siap Somasi Pencipta Lagu 'SMS'
Senin, 25 Sep 2006 14:23 WIB
Jakarta - Pencipta lagu 'SMS', Yanto Sari, diharapkan segera 'menghadap' ke Duta Cahaya Utama, selaku pemegang hak cipta lagu yang kini telah muncul beragam versi. Proses hukum siap ditempuh jika itu tak dipenuhi.Duta Cahaya Utama (DCU) tidak main-main dengan peringatan tersebut. Menurut Syam Maulana dari Dunia Cahaya Utama, mereka memberi waktu 7x24 jam pada Yanto Sari dan pihak lainnya untuk mengadakan pertemuan dengan DCU."Berdasarkan pernyataan dari pimpinan DCU, Partono Wiraputra, kami memberi waktu seminggu dari sekarang untuk mereka melakukan pertemuan dengan DCU. Jika tidak dipenuhi, kemungkinan akan ada tindakan hukum yang kami ambil sesuai dengan undang-undang," ujar Syam saat dihubungi detikhot via ponselnya, Senin (25/9/2006).Tindakan hukum yang akan diambil, menurut Syam, kemungkinan bisa somasi atau laporan pada polisi. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk memberi pelajaran agar orang tidak sembarangan menjiplak lagu. "Kami bukan mencari popularitas atau materi, tapi ada etika bisnis yang harus dipenuhi," tambah pengamat musik dan film India tersebut.Sekedar informasi, menurut pihak DCU, lagu SMS itu berasal dari lagu India berjudul 'Dil Usdo' ciptaan Rahul Dev Burman. Lagu itu juga dijadikan soundtrack film 'Andaaz' yang dibintangi Rajesh Khanna, Shammi Kapoor, dan Hema Malini pada tahun 1971.Sejak keluar versi Indonesianya, lagu ini sudah muncul dalam lima versi. Namun tak satu pun pihak yang menenarkan lagu tersebut meminta izin pada DCU, sebagai pemegang hak cipta lagu India di Indonesia. (ana/ana)











































