Once Mekel Tak Bisa Dipidanakan Isu Royalti Musik Dewa 19

Once Mekel Tak Bisa Dipidanakan Isu Royalti Musik Dewa 19

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 01 Apr 2023 13:00 WIB
Once Mekel
Once Mekel dalam salah satu unggahan di media sosialnya. Foto: dok. Once Mekel
Jakarta -

Once Mekel dengan tegas menjelaskan tak bisa dipidanakan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ahmad Dhani. Once merasa selama ini royaltinya sudah diurus oleh pihak LMKN kepada Ahmad Dhani.

Once Mekel menjelaskan, selama bertahun-tahun ia melakukan hal itu kepada Ahmad Dhani dan tak pernah ada masalah. Kini Ahmad Dhani justru baru mempermasalahkan hal itu.

Once menjelaskan hal ini saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, semalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini masih berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Ahmad Dhani pada Once Mekel.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi aturannya memang seperti itu, bahwa saya tidak bisa dipersalahkan apalagi dipidana," ujar Once Mekel.

"Karena, saya kalau manggung itu membuat kontrak dimana EO (event organizer) yang bersangkutan akan memiliki kewajiban untuk membayar royalti pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sehingga, saya lepas dari tanggung jawab itu sebagai pengguna dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun," lanjutnya.

Selama ini Once Mekel sudah terbuka mengenai hal ini kepada Ahmad Dhani dan sang pionir Dewa 19 itu pun menyetujuinya.

Meski begitu, Once mengaku memang tak ada kesepakatan yang kukuh antaranya dengan Ahmad Dhani mengenai royalti musik Dewa 19 ini.

"Tapi saya juga sebutkan Mas Dhani, bahwa saya terbuka pribadi secara teman. Artinya tidak serta-merta menutup cuma memang kita ini belum ada kata sepakat tapi sekali lagi aturannya memang seperti itu," lanjut Once Mekel.

Diketahui, Ahmad Dhani telah melayangkan somasi pada Once Mekel untuk tak boleh menyanyikan lagu Dewa 19 lagi. Jika Once melanggar hal itu maka Ahmad Dhani akan membawa kasus ini ke ranah hukum.




(pig/wes)

Hide Ads