Ahmad Dhani hari ini, Rabu (1/3/2023), mendatangi Lembaga Kolektif Musik Indonesia, Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ahmad Dhani kembali ke WAMI bertujuan agar para pemakai karya-karya dapat memutar izin secara jelas terkait penggunaan lagu-lagunya.
Memang Dhani mengakui terkait kerugian akibat pihak profesional yang menyanyikan lagu-lagunya tanpa izin telah membuat dirinya merasa rugi miliaran rupiah. Terlebih Dewa 19 sendiri telah berkarier sejak lama.
"Banyak, banyak banget. Reza saja sudah nyanyi dari tahun 97. (Setiap hari ada yang nyanyi) iya. (Miliaran rupiah) ya kira-kira begitulah. Kalau T (triliun) belumlah. Kalau T itu Nikel," kata Ahmad Dhani di kantor WAMI, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang sebelum Dhani bergabung dengan WAMI, para profesional itu belum dikenakan pembayaran.
"Iya sebelumnya nggak," kata Dhani.
Sementara itu, Chico Hindarto selaku Ketua Perkumpulan WAMI mengaku dengan bergabungnya WAMI tidak merugikan berbagai pihak.
"Jadi gini setelah bergabung sama LMK, akhirnya tidak merugikan. Ini sebenarnya memudahkan dua pihak. Komposer nggak usah ke satu-satu toko, konser, dan promotor nggak perlu datang ke komposer, jadi mereka cukup ke WAMI, kita punya 3.800 anggota komposer di kita, sudah satu pintu saja, memudahkan LMK, memudahkan untuk komposer dan user," beber Chico.
Sementara itu, masuknya Dhani ke WAMI bertujuan mempertegas adendum terkait EO dan penyanyi profesional yang ingin memakai lagunya. Namun, Dhani juga menyebut pengecualian seperti penyanyi cover YouTube hingga penyanyi tingkat RT.
"Masuk lagi saya dengan perbaikan adendum, agar ke depannya lebih baik buat saya pribadi. Ini saya atas nama pribadi tidak mewakili asosiasi pengarang lagu, tidak mengatasnamakan siapa-siapa atas nama pribadi. Kita memperjelas EO jikalau mau menggunakan lagu Ahmad Dhani dalam konser profesional, artis profesional, bukan konser-konser, bukan ultah di RT atau apa, artinya profesional, bukan pemain band kafe, jadi kalau ada artis nasional yang diundang oleh kafe, EO tersebut wajib meminta izin kepada WAMI, entah itu surat atau ada agent lagi harus minta izin kepada WAMI," pungkasnya.
(fbr/mau)