Tak Dapat Royalti
Deddy Dores Ngadu ke Polda Metro
Selasa, 01 Agu 2006 17:17 WIB
Jakarta - Penyanyi Deddy Dores melaporkan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) terkait kasus pelanggaran hak cipta.Deddy Dores tiba dengan didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/8/2006). Deddy tampak mengenakan kemeja army look lengkap dengan kacamata hitam.Dalam laporannya, penyanyi era 70-an ini mengadukan General Manager Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) Dahuri yang diduga memberikan sertifikat izin kepada perusahaan Korea untuk menggunakan lagu-lagu musisi Indonesia dengan royalti yang tidak jelas.Dahuri dinilai melanggar pasal 72 ayat 1 dan 2 UU 19/2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."Izinnya cuma performing right, tetapi YKCI melakukan mechanical right yang melahirkan sertifikat YKCI tesebut," ujar Deddy yang juga ketua Suara Perjuangan Artis Indonesia.Dengan Korea, menurut Deddy, masalah sudah beres karena sudah diberi royalti.Deddy juga mengeluhkan royalti yang diterima pencipta lagu sekarang semakin tidak jelas. "Dulu pendapatan bisa mencapai Rp 50 hingga Rp 80 juta per tahun, tetapi sekarang hanya Rp 25 juta per tahun," cetusnya (aan/)











































