Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Jadi Jaminan Utang ke Bank

Kata Bimbim Slank soal Film dan Lagu Jadi Jaminan Utang ke Bank

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 20 Jul 2022 10:06 WIB
Bimbim Slank dan istri, Reny.
Foto: Instagram Bimbim Slank
Jakarta -

Bimbim yang merupakan pentolan Slank menanggapi soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif.

Pada peraturan itu bertuliskan tentang film sampai lagu bisa menjadi jaminan utang ke bank.

Bimbim dengan senang menganggap bahwa hal itu sangatlah bagus. Ia sangat senang dan mendukung peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mantap, bagus, ide itu adalah kapital. Jadi ide bisa menjadikan nilai, bagus," ujar Bimbim di markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 tersebut.

Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Kemudian, pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut. Adapun persyaratan pengajuannya paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.




(pig/dal)

Hide Ads