Ade Fitrie Kirana Minta Guru Pesantren yang Cabuli Santriwati Dikebiri

Ade Fitrie Kirana Minta Guru Pesantren yang Cabuli Santriwati Dikebiri

Mauludi Rismoyo - detikHot
Jumat, 10 Des 2021 17:03 WIB
ade fitrie kirana
Foto: dok instagram
Jakarta -

Ade Fitrie Kirana kembali angkat bicara terkait viralnya kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi di salah satu pesantren di Bandung. Ade Fitrie Kirana diketahui memang kerap aktif dalam memberikan opininya tentang kasus-kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan.

Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) tersebut mengecam keras terkait perilaku seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (36). Herry diduga telah memperkosa 12 santriwati di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pada kasus ini diketahui terdapat 12 anak. Menurut informasi yang beredar, 8 anak di antaranya sampai hamil dan melahirkan.

ADVERTISEMENT

Bahkan terdapat 1 korban yang telah 2 kali melahirkan. Usia korban pun masih sangat muda, antara 13 sampai 16 tahun.

Melihat pemberitaan tersebut, Ade Fitrie Kirana sampai naik pitam. Ia menyebut perilaku Herry Wirawan sudah sangat biadab serta tak bermoral untuk seorang pendidik agama di pesantren.

"Sebagai perempuan dan Ketua YPPA, saya menuntut hukuman yang setimpal. Melihat dampak kejahatannya, pelaku perlu dihukum berat, kebiri kalau perlu!" ujar Ade Fitrie Kirana saat dihubungi awak media, Jumat (10/12/2021).

Ade Fitrie Kirana juga menyebut, terdapat payung hukum yang dimiliki Indonesia untuk kasus seperti ini. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Aturan ini diketahui memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku persetubuhan terhadap anak, di mana tindakan ini dilakukan setelah mendapat keputusan hukum tetap.

Bintang sinetron Raden Kian Santang dan Islam KTP itu mengatakan, anak-anak yang masih belia dan telah menjadi korban perilaku bejat guru ngaji tersebut pasti akan mengalami trauma berat. Selain itu, lanjutnya, menanggung beban psikologi untuk seumur hidupnya.

Melihat efek dan beratnya beban yang akan ditanggung para korban tersebut, negara diminta Ade Fitrie Kirana harus hadir. Ia juga meminta masyarakat pada umumnya juga memberikan perlindungan.

"Anak adalah harapan, masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak. Hak anak secara jelas telah dilindungi negara melalui Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.

"Ada Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak khususnya Pasal 19 yang jelas menyebut bahwa setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian," lanjutnya.

Agar kejadian tersebut atau sejenisnya tidak terulang kembali di kemudian hari, Ade Fitrie Kirana mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

"Jangan beri ruang bagi predator seksual. Anak yang menjadi korban, menanggung beban fisik dan psikis seumur hidupnya," tutupnya.




(mau/pig)

Hide Ads