Radja Potong Tangan, Inul Hukum Mati

Radja Potong Tangan, Inul Hukum Mati

- detikHot
Kamis, 23 Mar 2006 14:31 WIB
Radja Potong Tangan, Inul Hukum Mati
Jakarta - Radja dan Inul punya musuh yang sama. Kalau musuh itu tertangkap, mereka tak segan-segan berbuat kejam. Radja ingin tangan musuh tersebut dipotong, sedang Inul lebih ekstrim lagi. "Hukum mati!" teriak penyanyi asal Pasuruan ini.Musuh Radja dan Inul, juga musisi-musisi lainnya, adalah pembajak. Geram lantaran album bajakan mereka beredar secara bebas, Radja, Inul, dan puluhan orang lainnya yang tergabung dalam Gerakan Anti Pembajakan berdemo di depan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2006). Mereka meminta agar aparat kejaksaan serius dan bertindak tegas dalam memberantas pembajakan. Dengan membawa spanduk "Pembajakan = Kriminal", "Plis deh Pak Jaksa, Pembajakan itu Melanggar Hukum" dan "Tangkap dan Hukum Mati Pembajak", rombongan Gerakan Anti Pembajakan tiba di Kejati pada pukul 12.15 WIB. Setelah berteriak-teriak selama 15 menit, akhirnya Ketua Kajati Rusdi Taher menemui mereka. Ditemani beberapa staf Kajati lainnya, Rusdi menjelaskan kalau pihak kejaksaan tak bisa menuruti kemauan Radja cs. "Hukuman seberat-beratnya harus sesuai dengan pasal yang berlaku. Untuk pembajak, hukuman paling rendah 1 bulan, maksimal 7 tahun. Dengan denda minimal Rp 1 juta, maksimal Rp 50 miliar."Rombongan Gerakan Anti Pembajakan meninggalkan Kajati sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka kemudian meluncur ke Mabes Polri untuk menyuarakan hal yang sama. (ine/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads