Pemerintah tengah menyosialisasikan protokol kesehatan untuk memasuki fase normal baru (new normal) untuk sejumlah sektor. Beberapa tempat umum kini telah bisa di kunjungi kembali dengan penyesuaian, akan tetapi sejumlah kegiatan di industri hiburan belum dapat dilaksanakan.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dalam rapat Anggota Komisi X DPR, baru-baru ini, perumusan protokol kesehatan untuk industri hiburan masih dirumuskan.
Hal itu disampaikan sebagai jawaban dari pertanyaan Rano Karno selaku seniman sekaligus Anggota Komisi X DPR RI terkait kapan protokol kesehatan untuk pekerja seni diterbitkan agar para seniman dapat bekerja kembali.
"Jadi kami laporkan kepada Bapak Rano Karno bahwa protokol tentang industri hiburan ini memang masih dalam proses. Kami mendorong agar industri hiburan ini bisa hidup, bisa tumbuh," jelas Doni.
Menurut Doni, hal tersebut telah menjadi pembahasan dan sejumlah pihak-pihak terkait telah bertemu untuk segera menetapkan protokol kesehatan di industri hiburan.
"Kami berharap kerja sama Gugus Tugas bersama komponen masyarakat terutama di industri hiburan bisa masuk dlm rangka edukasi, sosialisasi, mitigasi. Kami sudah bertemu. Kami mencoba membantu Kemenkes agar protokol kesehatan untuk dunia hiburan ini bisa segera diterbitkan," jelasnya.
![]() |
Doni menambahkan, ia berharap nantinya protokol kesehatan dalam industri hiburan diterbitkan lewat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) saja. Sehingga rumusan protokol kesehatan dari kementerian lain hanyalah bersifat saran.
"Kami juga yang meminta supaya semua ketentuan yang berhubungan dengan protokol kesehatan itu harus satu pintu lewat Menkes. Sehingga kementerian lainnya yang memberi usulan, masukan, saran ditampung semua di Kemenkes," terang Doni.
Sebelumnya, sejumlah promotor musik diberitakan tengah mencoba merumuskan protokol kesehatan yang dapat diberlakukan di konser dan festival musik. Nantinya hasil rumusan tersebut akan diteruskan sebagai usulan kepada pihak terkait, salah satunya Kemenkes, Kemenparekraf dan Kemendikbud.
Hal itu diungkapkan oleh Anas Syahrul Alimi dari Rajawali Indonesia dalam wawancara dengan detikHOT belum lama ini.
"Beberapa diskusi kami (dengan pihak pemerintahan), nantinya izin keramaian harus ada juga izin dari kemenkes dan gugus tugas COVID-19. Jadi kami (promotor) memang membutuhkan satu protokoler yang official yang sampai sekarang sedang proses," tutur Anas.
Simak Video "APMI Siapkan Aturan Baku soal Penyelenggaraan Konser Musik"
[Gambas:Video 20detik]
(srs/dar)