Pelantun 'If I Were A Boy' itu mengungkapkan kekecewaan sekaligus desakannya agar kasus tersebut segera diselesaikan.
"Tiga bulan berlalu dan belum ada penangkapan yang dilakukan dan tidak ada polisi yang dipecat... Tiga bulan berlalu dan keluarga dari Breonna Taylor masih menunggu keadilan," tulis Beyonce dalam surat tersebut.
"Kantor anda memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memberikan keadilan pada Breonna Taylor dan menunjukan penghargaan pada hidup perempuan kulit hitam," sambungnya.
Surat terbuka itu ia unggah di situs miliknya. Ia pun menuliskan tuntutannya yang berupa hukuman bagi Jonathan Mattingly, Myles Cosgrove dan Brett Hankison selaku polisi yang bersalah dan transparansi dalam pengusutan kasus.
Selain itu, ia juga meminta pengusutan terhadap tindakan LMPD (Louisville Metro Police Department) terhadap pembunuhan Taylor.
Tidak hanya itu, Beyonce juga membuat petisi yang berisi desakan agar pihak yang berwajib segera menuntaskan kasus dan memberikan keadilan pada Breonna Taylor.
Breonna Taylor meninggal dunia di usia 26 tahun pada Maret 2020 setelah rumahnya didatangi polisi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dalam sebuah penyergapan narkoba.
Setelah rumahnya diperiksa, tidak ditemukan satupun obat-obatan terlarang, akan tetapi Breonna Taylor terbunuh dalam penyergapan tersebut.
(srs/dar)