Perkara pencatutan lagu dan pergantian lirik tanpa izin yang dilakukan Gen Halilintar kepada Nagaswara masih berlanjut. Kali ini, sidang pun beragendakan pembacaan tuntutan.
Saat itu pihak Gen Halilintar mendatangkan beberapa saksi yaitu Atta Halilintar dan Thariq Halilintar. Namun, hal ini tak dirasa puas oleh pihak Nagaswara yang merasa saksi belum melalukan sumpah.
"Sidang putusan kebetulan kabar buruknya buat kami penggugat karena gugatan kami ditolak jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," ujar Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara.
"Terutama adalah pertimbangan yang didudukkan pada keterangan saksi yang kita tahu semua bahwa saksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq halilintar, Atta halilintar, yang semuanya tidak di bawah sumpah. Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," papar Yosh.
Hal ini tampak menjadi suatu kekecewaan bagi pihak Nagaswara. Keterangan yang disampaikan Atta dan Thariq pun diterima oleh majelis hukum.
"Iya jelas kalimat yang bikin kecewa itu tadi saksi tidak pernah disumpah dan tadi dinyatakan disumpah dan keterangannya semuanya di ambil, itu yang bikin kecewa," ungkap Yosh.
Diketahui Gen Halilintar memang telah dituding mencatut lagu 'Lagi Syantik' milik pihak Nagaswara. Lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah ini juga sempat diganti sebagian liriknya tanpa izin oleh Gen Halilintar.
Simak Video "Perwakilan Gen Halilintar Beberkan Alasan Belum Bayar Denda Rp 300 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/tia)