Lagu tersebut merupakan hits yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. Akan tetapi, Gen Halilintar menggubah ulang lagu tersebut dan mempublikasikan versi mereka tanpa seizin pencipta lagu.
Menurut Yosh, ada beberapa bagian lagu yang diubah tanpa izin. Perubahan itu ada dari segi lirik maupun aransemen.
"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen," ujar Yosh sebagaimana telah diwartakan sebelumnya.
Tidak hanya karena mengubah dan mempublikasikan karya tanpa seizin pencipta aslinya, menurut Yosh, tindakan Gen Halilintar juga disinyalir merugikan kliennya hingga kisaran miliaran rupiah.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh publisis Nagaswara yang berada di bawah label rekaman bernama sama itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini kan ketidakpuasan dari pencipta lagu sama Gen Halilintar. Saya sendiri cuman mengikuti perkembangannya saja," ucap CEO Nagaswara, Rahayu Kertawiguna.
"Pencipta lagunya di bawah naungan publishing nagaswara ya kita harus melindungi mereka," kata Rahayu lagi.
Perkara tersebut telah dimulai pada 2018. Sidang mengenai pelanggaran hak cipta itu akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu, 5 Februari 2020.
(srs/dar)