Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengklaim kliennya mengalami kerugian hingga kisaran miliaran rupiah akibat Gen Halilintar yang membawakan ulang lagu tersebut tanpa izin.
CEO Nagaswara, Rahayu kertaguna, mengungkapkan kasus itu bermula dari aduan pencipta lagu 'Lagi Syantik' yang merasa tidak mendapatkan hak semestinya dari unggahan keluarga YouTuber tersebut.
"Pencipta lagunya di bawah naungan publishing nagaswara ya kita harus melindungi mereka," kata Rahayu.
Lantas, apa itu hak cipta? Mengapa keberadaannya bisa menjerat satu pihak dan merugikan pihak lainnya?
Menurut buku 'Perjalanan Sebuah Lagu' yang ditulis oleh Candra Darusman, hak cipta terbagi atas dua, yakni hak ekonomi dan hak moral. Candra menuliskan bahwa kedua hak tersebut sama pentingnya untuk dipenuhi.
Hak ekonomi ialah hak yang dapat mendatangkan keuntungan ekonomi apabila karya cipta tersebut beredar dan dipasarkan. Sedangkan hak moral adalah pengakuan terhadap siapa pencipta dari karya tersebut.
Sedangkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak cipta diperoleh secara otomatis ketika sebuah karya dipublikasikan atau diwujudkan.
"Bila ada pihak ingin menggunakan lagu Anda, maka pihak tersebut harus meminta izin," tulis Candra dalam bukunya.
Meski pencipta karya akan memiliki hak cipta secara otomatis, tetapi hak cipta baru berlaku setelah karya tersebut telah rampung dan diterbitkan. "Selama karya masih dalam bentuk ide, ia belum mendapatkan hak perlindungan," jelas Candra.
Dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar diketahui pencipta lagu beserta pihak Nagaswara pada 2018. Oleh hal itu, Nagaswara mendaftarkan gugatannya pada Gen Halilintar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang mengenai pelanggaran hak cipta itu akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu, 5 Februari 2020.
(srs/dar)