Miley Cyrus menuliskan di media sosial, "Rambut baru. Tahun baru. Musik baru."
Sebelumnya, kasus hak cipta yang menimpa Miley Cyrus akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian. Namun agar kasus tersebut selesai, Miley Cyrus dan pihak label rekamannya harus membayarkan sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara mengenai hak cipta tersebut bermula ketika penulis lagu asal Jamaica, Michael May atau Flourgon tidak berkenan dengan lagu 'We Can't Stop' yang dinyanyikan oleh Miley Cyrus.
Menurutnya, beberapa bagian dari lagu tersebut mencontek ciptaannya. Termasuk salah satunya adalah frasa "We tun things/ Things don't run we," yang mirip dengan lirik buatannya yang berbunyi, "We run things/ Thing no run We."
Dari laporan Reuters disebutkan Miley Cyrus dan Sony yang mengepalai RCA Records mengajukan ketentuan bersama untuk mengakhiri gugatan tersebut.
Dengan berakhir gugatan tersebut, berarti kasus itu tidak lagi dapat diajak kembali oleh penggugat dengan alasan yang sama.
Ketetapan berakhirnya perkara itu ditetapkan oleh Pengadilan Federal Manhattan pada Jumat, 3 Januari 2020 waktu setempat.
'We Can't Stop' merupakan salah satu lagu hits milik Miley Cyrus. Lagu tersebut terdapat dalam album 'Bangerz' yang rilis pada 2013 di bawah label RCA Records.
(dar/dar)