Uang yang dibayarkan terbilang besar. Dilansir Billboard, dikutip Senin (6/1/2019), nilai yang harus dibayarkan pihak Miley dan RCA Records selaku label rekaman mencapai senilai USD 300 Juta atau setara dengan Rp 4,1 Triliun.
Perkara mengenai hak cipta tersebut bermula ketika penulis lagu asal Jamaica, Michael May atau Flourgon tidak berkenan dengan lagu 'We Can't Stop' yang dinyanyikan oleh Miley Cyrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan Reuters disebutkan Miley Cyrus dan Sony yang mengepalai RCA Records mengajukan ketentuan bersama untuk mengakhiri gugatan tersebut.
Dengan berakhir gugatan tersebut, berarti kasus itu tidak lagi dapat diajak kembali oleh penggugat dengan alasan yang sama.
Ketetapan berakhirnya perkara itu ditetapkan oleh Pengadilan Federal Manhattan pada Jumat, 3 Januari 2020 waktu setempat.
'We Can't Stop' merupakan salah satu lagu hits milik Miley Cyrus. Lagu tersebut terdapat dalam album 'Bangerz' yang rilis pada 2013 di bawah label RCA Records.
(srs/tia)