Divonis Plagiat, Katy Perry Harus Bayar Rp 39,5 M

Divonis Plagiat, Katy Perry Harus Bayar Rp 39,5 M

Dicky Ardian - detikHot
Jumat, 02 Agu 2019 16:44 WIB
Katy Perry Foto: Getty Images
Jakarta - Pengadilan di Los Angeles akhirnya menentukan besaran ganti rugi atas plagiarisme yang dilakukan Katy Perry. Sang artis diminta untuk membayar ganti rugi hingga $ 2,7 juta atau Rp 39,5 miliar.

Jumlah itu tidak ditanggung sendirian oleh Katy Perry. Nilai tersebut dibagi tiga denga Juicy J sebagai rekan duet dan label.

Jumlah tersebut jauh dari yang dituntutkan oleh Marcus Gray alias Flame. Saat menggugat beberapa tahun lalu, pihaknya meminta uang ganti rugi hingga $ 20 juta atau Rp 284 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pihaknya mengaku puas dengan kemenangan tersebut. Menurutnya keadilan berpihak kepadanya.

"Kami berada di sini tidak bermaksud untuk menghukum siapa pun. Klien kami datang ke sini mencari keadilan, dan mereka merasa mendapatkan keadilan dari pihak juri," kata kuasa hukum Gray, Michael A Kahn.




Katy Perry tidak tinggal diam. Pihaknya akan melakukan banding.

Katy Perry juga tidak terima disebut plagiat. Ia mengatakan tidak pernah mendengarkan lagu yang dipermasalahkan sebelum gugatan itu masuk ke pengadilan.

Bersama Dr Luke, Katy Perry menulis lagu 'Dark Horse' dan merilisnya pada 2013. Mereka menyebut sama sekali tidak pernah mendengar lagu 'Joyful Noise' dari Flame.

Tim kuasa hukum Katy Perry juga menuding Flame alias Marcus Gray mencoba mengklaim nada dasar yang ada. Pihaknya menyebut jika perkara ini dimenangkan akan melukai banyak musisi.

"Mereka mencoba memiliki bangunan blok musik dasar, alfabet musik yang mestinya tersedia bagi semua orang," kata pengacara Perry, Christine Lepera dalam pernyataan penutup dalam persidangan Kamis pekan lalu.




Sedangkan pihak Flame tidak percaya lagunya tak sampai ke telinga Katy Perry. Mereka mencoba membuktikannya dengan jumlah pendengar musiknya di Spotify dan YouTube.

"Mereka mencoba menggiring opini (karya) Gray ke musik gospel yang tak pernah diakses orang," kata Michael A Kahn.


Divonis Plagiat, Katy Perry Harus Bayar Rp 39,5 M



(dar/nu2)

Hide Ads