Petisi Tolak RUU Permusikan Capai 313.000 Tanda Tangan

Petisi Tolak RUU Permusikan Capai 313.000 Tanda Tangan

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Rabu, 19 Jun 2019 09:47 WIB
Foto: KNTL RUUP
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Permusikan resmi batal dan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Langkah tersebut disambut baik oleh pihak yang kontra terhadap RUU itu.

Sebelumnya, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) telah mengumpulkan tanda tangan dalam petisi yang mengungkapkan ketidaksetujuan pada RUU tersebut.

Lewat siaran pers yang diterima detikHOT, petisi tersebut ditandatangani oleh 313.000 orang. "Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyuarakan penolakan dan lebih dari 313.000 orang penanda tangan petisi," ungkap Kartika Jahja sebagai anggota KNTL RUUP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Ini menjadi preseden bahwa aspirasi masyarakat yang terorganisir dapat membuat perubahan," jelasnya lagi.

Meski telah dicabut, namun Penliti dari Koalisi Seni Indonesia, Hafez Gumay mengungkapkan dunia musik sebenarnya masih membutuhkan perbaikan di segi tata kelola.



Sehingga menurutnya, semangat untuk membenahi yang telah terbangun karena adanya penolakan bersama terhadap RUU Permusikan sebaiknya tidak berhenti sampai di sini.

"Perbaikan tata kelola industri mutlak diperlukan. Energi penolakan RUU Permusikan jangan sampai padam di sini, namun harus dikembangkan demi perubahan," katanya.

RUU Permusikan menjadi polemik sejak Februari 2019. Keberadaannya mengundang pro dan kontra karena adanya pasal karet dan tumpang tindih di dalamnya.


Tonton juga: Armand Maulana Siap Maju di Mubes Permusikan

[Gambas:Video 20detik]

(srs/wes)

Hide Ads