"Innalilahi wainnailaihi rojiun 🙏🏽" tulisnya dengan mengunggah sejumlah hasil tangkapan layar (screenshot) dari berita mengenai pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, kabar tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian.
"Iya (habis nonton konser Iwan Fals). Tapi tidak saling kenal. Para tersangka sering bergerombol dekat TKP untuk sekadar nongkrong," ucap Kasubbag Humas Polres Jakut Kompol Sungkono dikutip dari detikcom.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima bilah bambu, enam buah batu, sebuah sweater warna hitam, sebuah celana jins warna hitam, sepasang sepatu, dan dua bilah senjata tajam.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. (srs/nkn)