Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat untuk membatasi lagu itu sebagai respons aduan dari masyarakat. KPID tidak melarang siaran lagu itu dan hanya bersifat membatasi.
"Keputusan KPID ini merespons keluhan masyarakat dan tentunya telah dipertimbangkan berbagai dimensi demi kebaikan masyarakat dan menurut KPID ini bukanlah pelarangan tapi pembatasan penyiaran," kata Emil di Instagram, dilihat detikHOT, Minggu (3/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma kali ini saja KPID melakukan pembatasan penyiaran lagu. Pada 2016 lalu, kata Emil, KPID juga membatasi lagu dangdut yang berkonten vulgar.
"Tahun 2016 KPID juga pernah mengeluarkan daftar lagu-lagu dangdut Indonesia yang dibatasi penyiarannya karena mengandung konten vulgar atau konten dewasa. Tahun 2019 ini KPID kembali mengeluarkan surat pembatasan penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris. Lagu-lagu tersebut dianggap mengandung konten bahasa dewasa," jelasnya.
"Jadi bukan *dilarang tapi dibatasi waktu penyiarannya. Lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan dari pukul 10 malam hinggal pukul 3 pagi," lanjut Emil.
Emil menegaskan pemerintah yang dipimpinnya saat ini mengapresiasi berbagai karya seni dan kreativitas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melakukan penguatan pendidikan karakter.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen dan mengapresiasi karya seni dan kreatifitas yang membangun peradaban manusia lebih baik," katanya. (nkn/kmb)