Hal itu disebutkan oleh Yuliandre Darwis, Ketua KPI Pusat, yang dilansir dari situs resmi KPI. Ada dua provinsi yang melakukannya, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah.
Bahkan, menurut Yuliandre, kedua provinsi tersebut bukan cuma membatasi, tapi melarang memutar lagu-lagu berkonten dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yuliandre juga menyebut apa yang dilakukan KPID Jabar sudah tepat. Menurutnya pembatasan itu dilakukan sesuai aturan.
"Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI," katanya. (dar/nu2)