Pembatasan Lagu Ternyata Bukan yang Pertama Dilakukan KPID

Pembatasan Lagu Ternyata Bukan yang Pertama Dilakukan KPID

Dicky Ardian - detikHot
Jumat, 01 Mar 2019 20:16 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Pembatasan lagu berlirik cabul ternyata bukan yang pertama dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Sebelumnya ada dua provinsi yang melakukannya.

Hal itu disebutkan oleh Yuliandre Darwis, Ketua KPI Pusat, yang dilansir dari situs resmi KPI. Ada dua provinsi yang melakukannya, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah.

Bahkan, menurut Yuliandre, kedua provinsi tersebut bukan cuma membatasi, tapi melarang memutar lagu-lagu berkonten dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPID NTB dan Jawa Tengah, pernah mengeluarkan larangan serupa," ujar Yuliandre.




Sebelumnya, Yuliandre juga menyebut apa yang dilakukan KPID Jabar sudah tepat. Menurutnya pembatasan itu dilakukan sesuai aturan.

"Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI," katanya. (dar/nu2)

Hide Ads