Yuliandre Darwis, Ketua KPI Pusat, mengungkapkan pembatasan yang dilakukan KPID Jabar sudah tepat dan sesuai aturan. Hal itu disebutnya sebagai kebijakan internal yang tidak bisa diintervensi oleh KPI Pusat.
"Setiap KPID berhak mengeluarkan surat edaran dan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-undang Penyiaran dan P3SPS KPI," katanya yang dilansir dari situs resmi KPI Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliandre menambahkan KPID Jabar telah memantau beberapa lagu yang dianggap berkonten dewasa. Ia menyebut pembatasan adalah usaha KPID Jabar untuk memantaskan konten siaran sesuai dengan peruntukannya.
"Sehingga anak-anak tidak perlu ikut terkontaminasi dengan konten tidak pantas untuk mereka," tutup Yuliandre. (dar/nu2)