Pembatasan siaran tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu berbahasa Inggris. KPID Jabar menjabarkan sejumlah pasal yang mendasari lahirnya surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku budaya, usia, dan/atau latar belakang. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat"
Video: Reaksi Bruno Mars Mengetahui Lagunya Dibatasi KPID Jabar
KPID Jabar menyebut siaran program dilarang untuk menampilkan lagu atau video klip yang bermuatan lirik cabul atau seks. Hal itu tertuang dalam Pasal 20 Ayat (1) & Ayat (2) Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012.
"Program siaran dilarang berisi lagu dan/ atau video klip yang menampilkan judul dan/ atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/ atau mengesankan aktivitas seks (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/ atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks"
Sebab masuk klasifikasi tersebut, lagu atau video klip hanya boleh disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Lagu 'Versace on The Floor' yang dipopulerkan Bruno Mars masuk ke dalam 17 daftar lagu yang dibatasi penyiarannya.
Selain itu, lagu 'Shape of You' Ed Sheeran hingga 'Overdose' Chris Brown feat Agnez Mo juga tercatat dalam daftar. (nkn/ken)