Dihubungi detikcom via telepon, Ketua KPID Jabar Dedeh Fardian menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembatasan. Namun ia tak bisa secara gamblang menjelaskan karena dianggap terlalu vulgar.
"Maaf ini vulgar banget. Jadi di sini (lagu) ada ungkapan mengajak persetubuhan. Atau misal ketagihan, maaf, seks. Kemudian ada yang sampai overdosis (seks). Pokoknya tentang-tentang adegan seksual," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan mah persetubuhan. Eksploitasi wanita, sampai dijadikan objek," lanjut Dedeh.
Video: KPID Jabar Batasi Penyiaran 17 Lagu, Jerinx Singgung RUU Permusikan
Hal tersebut, kata Dedeh, bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPI Nomor 02/KPI/03.2012 tentang Standar Program Siaran. Dalam ayat (1) tersebut program siaran dilarang berisi lagu dan/atau videoklip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks.
Sementara dalam ayat (2) dijelaskan program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat menjadikan peremuan sebagai objeks seks.
![]() |
![]() |
"11 Oktober 2018 kita gelar Rapat Dengar Para Ahli (RDPA) mulai dari budayawan hingga ahli bahasa. Kemudian diadakan Pleno KPID Jabar pada 11 Februari 2019. Hasilnya mengerucut menjadi 17 lagu," ujar Dedeh. (tro/ern)