Jakarta - Pembatasan pemutaran musik kini mendapatkan aturan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat. Ada beberapa lagu yang dirasa perlu diatur pemutarannya.
KPI Jabar memberikan penetapan itu beradasarkan 11 poin. Beberapa poin menyebut lagu-lagu yang diatur dinilai punya dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Lagu-lagu tersebut, seperti yang tertuang dalam edaran, diberi klasifikasi D. Pada klasifikasi tersebut televisi hanya boleh menyiarkannya pada pukul 22.00 hingga 3.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam kasifikasi Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," begitu bunyi edaran tersebut.
 Foto: Edaran KPI Jabar |
 Foto: Edaran KPI Jabar |
Pada lampiran ketiga, KPI Jabar juga mencantumkan lagu-lagu yang perlu dibatasi penyiarannya. Setidaknya ada 17 lagu yang mendapat sorotan.
Beberapa di antaranya adalah 'Dusk Till Down' dari Zayn Malik, 'Mr. Brightside' dari The Killers, hingga 'That's What I Like' milik Bruno Mars.
Video: KPID Batasi Pemutaran Lagu dan Klip Agnez Mo di Jawa Barat [Gambas:Video 20detik] (dar/nu2)