R Kelly Ditahan dengan Jaminan Rp 1,4 T

R Kelly Ditahan dengan Jaminan Rp 1,4 T

Tia Agnes - detikHot
Minggu, 24 Feb 2019 11:15 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Penyanyi R&B R Kelly didakwa atas 10 tuduhan pelecehan seksual. Namun dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (23/2) waktu setempat, Hakim Wilayah Cook John Fitzgerald Lyke Jr. mengumumkan R Kelly bisa bebas dengan uang jaminan senilai Rp 1,4 triliun.

Jika R Kelly ingin bebas sementara sebelum diadili, ia harus membayar 10 persen dari Rp 1,4 triliun. Tuduhan kasus pelecehan seksual tersebut sudah ada sejak 1998 silam atau lebih dari satu dekade lamanya.

"R Kelly benar-benar tidak punya uang lagi. Orang lain telah salah mengelola kekayaannya," ujar pengacara R Kelly, Steve Greenberg, dilansir dari Time, Minggu (24/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pengadilan Chicago menyebutkan R Kelly terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat perempuan. Tiga di antaranya adalah remaja.

DNA R Kelly ditemukan dalam semen di salah satu kemeja korban. Bukti itu dipakai untuk pengujian DNA. Salah seorang korban, mengatakan bertemu dengan R Kelly saat ia merayakan pesta ulang tahun yang ke-16 di sebuah restoran pada 2008 silam.

Jaksa pun memiliki video lainnya yang membuktikan R Kelly melakukan pelecehan seksual ketika korban berusia 14 tahun. Korban lainnya yang berprofesi sebagai hair stylist mengatakan dipaksa untuk melakukan seks oral meski ia menolaknya.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan nama R Kelly mencuat setelah tayangnya dokumenter berjudul 'Surviving R Kelly' di Lifetime awal tahun ini. Sebelumnya di tahun 2008, ia dibebaskan dari tuduhan pornografi anak dan terus membantah melakukan pelanggaran seksual.

(tia/tia)

Hide Ads