Selain karena banyaknya pasal-pasal di dalamnya yang bermasalah, draf Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan juga banyak ditolak. Penolakan itu karena dinilai tidak mewakili kepentingan seluruh musisi dan praktisi musik di Tanah Air.
Oleh karenanya, untuk dapat mewadahi kepentingan para musisi dan praktisi musik, bakal digelar Musyawarah Musik Nasional. Hal tersebut tertuang dalam poin kedua dari hasil Konferensi Meja Potlot yang digelar di Markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan pada Selasa (12/2/2019) lalu.
Musyawarah tersebut nantinya akan membahas mengenai persoalan yang muncul di ekosistem musik dan perlu tidaknya aturan tertulis untuk memayungi para musisi dan praktisi musik di Indonesia.
Anang Hermansyah selaku Komisi X dari DPR RI mengatakan dapat mengajukan agar DPR bisa memfasiitasi adanya musyawarah musik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: RUU Permusikan akan Ditarik dari Proglegnas 2019 DPR
[Gambas:Video 20detik]
Hal serupa diungkapkan Glenn Fredly mewakili Kami Musik Indonesia. Baginya setelah draf RUU yang ada dibatalkan, perlu adanya pertemuan yang membahas mengenai permasalahan dan aturan yang dapat menjadi solusi.
Akan tetapi sebaiknya hal tersebut dimulai dari awal lagi dengan cara bermusyawarah dan mendengarkan sebanyak-banyaknya aspirasi.
"Saya pribadi setuju untuk memohon mendrop semua proses RUU Permusikan inisiatif DPR ini, agar kita semua bisa mulai lagi dari awal dengan melibatkan semua komponen ekosistem musik dan bermusyawarah mencari bentuk kebijakan apa yang terbaik bagi kepentingan industri musik maupun non industri musik Indonesia nantinya," ungkap Glenn Fredly.
Adapun tiga poin yang tercapai dari Konferensi Meja Potlot antara lain:
1. Mendesak DPR agar dengan segera melakukan pembatalan RUU Permusikan beserta seluruh proses yang tengah dijalankan di parlemen pada saat ini, sembari menunggu dilaksanakannya Musyawarah Musik Indonesia.
2. Menggelar Musyawarah Musik Indonesia yang dihadiri para pemangku kepentingan dari Sabang sampai Merauke dengan agenda utama di antaranya menyerap aspirasi sekaligus menyepakati atau tidak menyepakati dibentuknya aturan tertulis yang akan mengatur tata kelola industri musik Indonesia.
3. Melakukan pemetaan ulang permasalahan yang sedang terjadi saat ini di industri musik Indonesia sebagai salah satu cara untuk mencari solusi terbaiknya.