Sebanyak 262 pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menyatakan sikap penolakannya agar RUU Permusikan tidak disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu yang dipersoalkan adalah mengenai uji kompetensi musisi. Sertifikasi musisi tersebut dianggap sebagai bentuk pemaksaan dan diskriminasi terhadap musisi autodidak.
Aturan tersebut tertuang dalam draf pasal 32, 33,dan 34. Ada tiga ayat yang terdapat dalam pasal 32 mengenai uji kompetensi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) uji kompetensi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik yang didasarkan pada pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
(3) standar kompetensi sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh menteri dengan memperhatika usulan dari organisasi profesi."
Menurut Mondo Gascaro dalam keterangan yang dibagikan Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, seharusnya uji kompetensi musisi bukan menjadi hal yang dipaksakan dan tidak besifat wajib.
"Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa pelaku musik, tetapi hanya pilihan atau opsional," terang Mondo.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui poin-poin apa yang memberatkan musisi dalam RUU Permusikan di sini:
262 pelaku musik tersebut terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berkecimpung di industri musik, di antaranya Rara Sekar, Puti Chitara, Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Mondo Gascaro, Charita Utami, Reda Gaudiamo, Arian, Bam Mastro, Teddy Adhitya, Jason Ranti dan lain-lain dari musisi.
Ada pula Tesla Manaf dari komposer, Wendi Putranto, Denny MR, Felix Dass dari penulis, Dimas Ario, Bayu Krisna dari manajer musik, Alvin Yunata dan David Tarigan dari pengarsip musik, hingga Soleh Solihun yang berbicara sebagai pecinta musik.