"Masih dikaji dan didalami terkait bukti-bukti," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (16/1/2019).
Marzuki didampingi kuasa hukumnya, Hilarius Ngaji Mero melaporkan pemilik dua akun media sosial atas nama CakKhum ke Polda DIY, kemarin. Marzuki melapor terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah lagu 'Jogja Istimewa' diubah lirik dan digunakan untuk kepentingan kampanye politik tanpa seizinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melapor, Marzuki menyertakan bukti-bukti berupa dokumen bukti hak cipta lagu 'Jogja Istimewa' dan file video yang diunggah oleh akun CakKhum.
"Semuanya kita kaji, juga terkait hak kekayaan intelektual maupun ITE-nya," jelas Gatot.
Sementara itu Marzuki mengaku keberatan lagu ciptaannya itu dipakai pihak lain untuk kepentingan politik praktis tanpa seizinnya.
"Saya tidak terima lagu tersebut dipakai untuk kampanye entah untuk paslon Jokowi-Ma'ruf atau Prabowo-Sandi," kata Marzuki kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (15/1/2019). (dar/dar)