Dalami Laporan Kill the DJ, Polda DIY Terjunkan Tim Cyber

Dalami Laporan Kill the DJ, Polda DIY Terjunkan Tim Cyber

Ristu Hanafi - detikHot
Rabu, 16 Jan 2019 18:52 WIB
Kill the DJ Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Polda DIY menerjunkan tim cyber untuk menelusuri siapa pemilik dua akun media sosial atas nama CakKhum. Dua akun itu dilaporkan Marzuki Mohamad atau bernama panggung Kill the DJ, musisi pencipta lagu 'Jogja Istimewa' yang liriknya diubah untuk kepentingan kampanye pendukung Prabowo-Sandi.

"Ya (ada tim cyber melakukan penelusuran)," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (16/1/2019).

Karena masih penelusuran, Gatot pun belum bisa memastikan apakah pemilik akun itu keberadaannya di Yogyakarta atau luar daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Selain itu, Ditreskrimsus juga masih mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh Marzuki. "Semuanya masih dikaji dan didalami laporannya, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," jelasnya.


Tonton video: Belum Ada Permintaan Maaf Resmi, Kill The DJ Mantap Lapor Polisi

[Gambas:Video 20detik]



Marzuki didampingi kuasa hukumnya, Hilarius Ngaji Mero melaporkan pemilik dua akun media sosial atas nama CakKhum ke Polda DIY, kemarin. Marzuki melapor terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah lagu 'Jogja Istimewa' diubah lirik dan digunakan untuk kepentingan kampanye politik tanpa seizinnya.

Saat melapor, Marzuki menyertakan bukti-bukti berupa dokumen bukti hak cipta lagu 'Jogja Istimewa' dan file video yang diunggah oleh akun CakKhum.


Dalami Laporan Kill the DJ, Polda DIY Terjunkan Tim Cyber
(dar/ken)

Hide Ads