"Ya (ada tim cyber melakukan penelusuran)," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (16/1/2019).
Karena masih penelusuran, Gatot pun belum bisa memastikan apakah pemilik akun itu keberadaannya di Yogyakarta atau luar daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ditreskrimsus juga masih mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh Marzuki. "Semuanya masih dikaji dan didalami laporannya, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," jelasnya.
Tonton video: Belum Ada Permintaan Maaf Resmi, Kill The DJ Mantap Lapor Polisi
Marzuki didampingi kuasa hukumnya, Hilarius Ngaji Mero melaporkan pemilik dua akun media sosial atas nama CakKhum ke Polda DIY, kemarin. Marzuki melapor terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah lagu 'Jogja Istimewa' diubah lirik dan digunakan untuk kepentingan kampanye politik tanpa seizinnya.
Saat melapor, Marzuki menyertakan bukti-bukti berupa dokumen bukti hak cipta lagu 'Jogja Istimewa' dan file video yang diunggah oleh akun CakKhum.