Namun hingga bulan ini, panitia kerja RUU Permusikan di DPR belumlah terbentuk. Padahal masa kerja DPR periode 2014-2019 tinggal 9 bulan lagi.
Dalam diskusi 'RUU Permusikan: Menganggu atau Membantu?' yang berlangsung di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019), Hafez Gumay dari Koalisi Seni Indonesia memcoba mengkaji kembali isi dari draft RUU tersebut. Benarkah RUU tersebut adalah regulasi yang dibutuhkan oleh para musisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, menurut Hafez, ada dua hal yang belum terbahas dalam Undang-Undang sebelumnya, yakni mengenai pendidikan dan tata kelola.
Namun, di dalam draf RUU Permusikan yang ada saat ini. Masih terdapat banyak pertanyaan dan pasal 'karet'. Salah satunya mengenai kebebasan berekspresi yang tertuang dalam Pasal 5 dan 50.
Dalam bagian tersebut tertuang bagaimana musisi dilarang untuk menciptakan karya yang mendorong masyarakat melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan NAPZA, memuat konten-konten pornografi, SARA, mendorong perlawanan hukum, hingga membawa pengaruh budaya asing dan lain-lain.
Pasal tersebut dikhawatirkan akan menjadi boomerang bagi musisi karena ada hukumannya untuk itu.
"Di drafnya, hukumannya masih belum ditaruh berapa tahun, karena mungkin memang belum ada yang bisa menetapkan," ujar Hafez.
"Ditakutkan ini malah bisa mengancam kebebasan berkarya, yang biasanya bebas berkreasi, bisa saja bila bikin musik yang bertentengan dengan penguasa misalnya, pasal itu bisa sangat 'karet' untuk digunakan," jelasnya.
Bila tujuannya adalah tata kelola, Hafez melihat, masih banyak hal-hal yang justru kurang terbahas dalam RUU Permusikan.
Karena itu menurutnya, jalannya proses penggodokan RUU Permusikan haruslah dikawal oleh para musisi dan pihak-pihak yang berkempentingan.
"Pilihannya kan cuma dua, antara dibubarkan atau dilanjutkan dengan perbaikan, jadi mau yang seperti apa?" pungkasnya. (srs/ken)











































