"Dari pihak Umi Elvy Sukaesih dalam rekovensi, gugatan balik Umk Elvy, menjelaskan bahwa dasar atau gugatan yang diajukan kita sebagai kuasa hukumnya terhadap Umi Elvy Sukaesih itu dinyatakan tidak tepat atau tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, menurut saya apa yang disampaikan dalam jawaban tersebut sah sah saja, karena pendapat dari pihak penggugat dan tergugat tuh pasti tidak akan pernah sama," beber Gus Bejo pengacara, Makcik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
"Tetapi bahwa dalil-dalil yang kita miliki itu sesuai fakta yang ada sesuai keterangan klien kami maka kita tetap akan lakukan pembuktian terkait permasalahan yang dimiliki oleh klien kami sampai selesai di pengadilan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Elvy pun mengklaim seharusnya Makcik menggugat PT Emmi Pro milik keluarga Elvy. Menanggapi itu, pihak Makcik melihat ke belakang asal usul perkara ini.
"Dari kronologis kita udah sampaikan bahwa pertemuan Umi Elvy dan Mega makcik itu memang antara fans atau penyanyi beliau penyanyi dari Singapura kemudian saling bertemu kemudian lanjut mendatangi rumahnya, dan memang ada lagu kompilasi disitu, jadi banyak penyanyi ada beberapa penyanyi diantaranya Mega Makcik, kalo hal tersebut di sangkal oleh pihak Emmi Pro atau pihaknya tergugat ya boleh," kata Gus Bejo.
Tonton vidoe: Elvy Sukaesih Tuntut Balik Mega Makcik Rp 12 M
(fbr/dar)