Digugat Balik Elvy Sukaesih Rp 12 Miliar, Mega Makcik Pasrah

Digugat Balik Elvy Sukaesih Rp 12 Miliar, Mega Makcik Pasrah

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 24 Okt 2018 16:01 WIB
Mega Makcik Foto: Veynindia Esaloni Pardede
Jakarta - Pihak Mega Makcik mengaku tak masalah atas gugatan balik Elvy Sukaesih sebesar Rp 12 miliar terkait masalah perkara lagu 'Lengket'. Pihak Mega Makcik mengaku pasrah.

Gus Bejo, pengacara Mega Makcik, mengaku pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim.

"Ya boleh-boleh saja gugatan itu dalam rekonvensi, seperti kita melakukan gugatan dalam tuntuntan yang diajukan immateril dalam gugatan Makcik, masalah nanti dikabulkan atau tidak itu tinggal nanti majelis hakim yang mengabulkan atau tidak," kata Gus Bejo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sementara itu, soal itikad baik, menurut Gus Bejo, tak terlihat dari pihak Elvy. Menurutnya pihak lawan termasuk cuek.

"Kalau itikad baik kayaknya jauh dari kata-kata itu, faktornya yang saya katakan adalah somasi saya tidak pernah ada tanggapan, yang kedua di dalam gugatan yang diawali mediasi tidak pernah datang, bahkan di dalam surat yang diberikan majelis hakim dijawab secara jelas dijawab dengan tidak ingin memberikan kontribusinya dalam persidangan ini. Sekarang malah gugatan yang kita layangkan justru dijawab dengan gugatan rekonvensi," beber Gur Bejo.

"Pokoknya Makcik minta apa hak Makcik selama bertahun-tahun, pokoknya semua Makcik serahkan ke pengacara Makcik. Doain semua yang terbaik," timpal Mega Makcik.


Tonton vidoe: Elvy Sukaesih Tuntut Balik Mega Makcik Rp 12 M

(fbr/dar)

Hide Ads