Melihat adanya gugatan itu, Makcik mengaku kaget. Ia tak menyangka akan ada serangan balik dari pihak lawan.
"Terkait rekovensi yang ditujukkan pada klien kami, Umi Elvy menuntut balik klien kami sebesar Rp 12 miliar, jadi lebih banyak tuntutannya daripada tuntutan kita," kata Gus Bejo, pengacara Mega Mak Cik, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Elvy mengklaim ada banyak konser yang dibatalkan setelah adanya pemberitaan tersebut. Menurut Mega Makcik, hal itu hanya akal-akalan saja.
"Rp 12 miliar? Nggak salah itu? Ya sudah, apapun yang dibikin Umi kita tengok itu nanti. Yang penting Umi pernah bilang konser atau apa tapi nggak pernah ada itu. Sebagai warga negara Indonesia yang baik harusnya Umi datang sidang ke sini, jumpa Makcik," ungkap Mega Makcik.
Tonton vidoe: Elvy Sukaesih Tuntut Balik Mega Makcik Rp 12 M
(fbr/dar)