Untuk itu, pihak Elvy Sukaesih berencana melaporkan Mega Makcik balik atas pencemaran nama baik.
"Saya bersama dengan ratusan lawyer dari Elvy Sukaesih akan melakukan melaporkan secara pidana, terkait dengan gugatan dan apa yang dilakukan oleh yang namanya makcik hari ini," kata Mirsad ditemui di PN Jaktim, Rabu (12/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, pihak pengacara juga menganggap gugatan dari Mega Makcik tidak benar adanya.
"Hanya ada orang yang ingin top menempel nama Elvy Sukaesih maka tidak perlu ditanggapi secara serius," ujar Mirsad. "Klaim mereka ya khayalan aja, seperti misalnya minta ganti rugi sekian miliar, padahal semua itu tidak ada hubungannya dengan Elvy Sukaesih," tambah Mirsad.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan Mega Makcik untuk Elvy Sukaesih dan label rekaman miliknya, EMMI Pro. Ia menyebut tidak mendapatkan royalti sama sekali atas perilisan 'Lengket' pada 2014.
Elvy Sukaesih Tak Hadiri Sidang, Mega Makcik: Apa Sih Maunya? Tonton videonya di sini:
Mega Makcik mengatakan album itu kini sudah terjual sebanyak 3 ribu kopi. Padahal, menurutnya, album tersebut belum diperbolehkan untuk dijual karena belum memiliki pajak. Namun diam-diam, Elvy Sukaesih telah menjualnya.
Atas hal tersebut, Mega Makcik pun meminta ganti rugi sebesar Rp 2,5 Milyar kepada Elvy Sukaesih.
(srs/wes)