Gugat Elvy Sukaesih Rp 2,5 M, Mega Makcik Ogah Damai

Gugat Elvy Sukaesih Rp 2,5 M, Mega Makcik Ogah Damai

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 27 Jul 2018 14:32 WIB
Elvy Sukaesih. Foto: Hanif Hawari
Jakarta - Mega Makcik telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Elvy Sukaesih. Ia menggugat Elvy dengan Rp. 2,5 Miliar.

Hal itu terjadi karena Elvy Sukaesih disebut ingkar janji soal lagu 'Lengket' yang sudah diproduseri ratu dangdut itu tapi tak juga kunjung rilis. Namun lagu yang masuk dalam album kompilasi itu sudah dijual oleh Elvy sebanyak 3000 copy tapi Makcik tak juga dapat royaltinya.

Terlanjur sakit hati, penyanyi asal Singapura itu menyebut ogah berdamai. Pasalnya, ia sudah dua kali mengirimkan somasi tapi tak juga ditanggapi oleh Elvy Sukaesih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Damai kayaknya kita lihat saja, kami nggak bicara damai di sini. Kami sudah buka ini di meja hijau, kami nggak bicara damai, kami lanjut aja. Jadi tidak ada kata damai," ucap kuasa hukumnya, Gus Bejo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Tak hanya itu, master video klip-nya pun juga belum diterimanya. Padahal Mega Makcik sudah mengeluarkan biaya cukup banyak untuk produksi lagunya tersebut.

"Sudah bayar delapan juta itu lagu 'Lengket' sama umi Elvy atau bang Syechan (anaknya Elvy). Diminta lagi saya bayar arangernya, musik lagunya, gendangnya, gitarnya, abis tuh saya dubbing suara lagi di Cawang, setelah itu bayar missing gitu. Umi minta laptop pun saya kasih," papar Makcik.

"Ya pokoknya semua sudah saya tuangkan dalam gugatan ini. Seperti tadi yang saya sampaikan dari kerugian materialnya sama imaterialnya kurang lebih Rp 2,5 miliar. Proses ini sangat lama sekali dari tahun 2014 sampai 2017, jadi kami sebagai kuasa hukum Mega Makcik ya, kami sebagai kuasa hukum Mega Makcik akan melakukan upaya hukum ini secara serius," pungkasnya.

(hnh/srs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads