Digugat Rp 2,5 M oleh Penyanyi Singapura, Rumah Elvy Sukaesih Terancam Disita

Digugat Rp 2,5 M oleh Penyanyi Singapura, Rumah Elvy Sukaesih Terancam Disita

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 26 Jul 2018 15:26 WIB
Elvy Sukaesih Foto: Hanif Hawari
Jakarta - Elvy Sukaesih digugat Rp 2,5 miliar oleh penyanyi asal Singapura bernama Mega Makcik ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Besar nominal tersebut terbagi dari kerugian inmaterial sekitar Rp 2 miliar ditambah material Rp 500 juta.

Tak hanya itu, rumah Elvy Sukaesih juga terancam disita karena masuk dalam gugatan yang dilayangkan tersebut. Gugatan itu ditujukan untuk owner label musik PT Elvira Musik Mas Indonesia (EMMI) Pro, Elvy Sukaesih.

"Tuntutan ini ada beberapa yang saya masukkan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan kita sekitar Rp 2,5 miliar. Saya juga ajukan sita rumah Elvi Sukaesih dalam gugatan saya ini," ucap kuasa hukum Makcik, Gus Bejo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
Tuntutan itu melihat beberapa faktor. Jika seseorang merasa dirugikan, ia berhak menuntut berapapun di dalam gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dalam praturan undang-undang perdata bisa sih, seseorang yang merasa hak nya itu di rugikan dia bisa menuntut berapa aja di dalam tuntutannya," papar Gus Bejo. (hnh/dar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads