Pengadilan Memutuskan Foto Kematian Kurt Cobain Tak Boleh Disebar

Pengadilan Memutuskan Foto Kematian Kurt Cobain Tak Boleh Disebar

Dicky Ardian - detikHot
Kamis, 17 Mei 2018 10:38 WIB
Kurt Cobain Foto: Getty Images
Jakarta - Kematian Kurt Cobain pada 1994 masih membuat banyak orang penasaran. Bahkan foto kematian sang legenda tidak akan disebarluaskan.

Keputusan itu berasal dari Pengadilan Washington, seperti yang dilansir Billboard. Putusan itu menyebut tidak ada satu orang pun yang boleh menyebar foto kematian Kurt Cobain.

Tidak hanya itu, foto lokasi peristiwa pun sama rahasianya. Hingga saat ini, foto-foto itu memang belum pernah beredar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan menilai penyebaran foto kematian Kurt Cobain bisa melanggar hak hukum keluarganya. Terlebih, Kurtney Love dan Frances Bean Cobain sudah sepakat tidak akan menyebar foto kematian sang kepala keluarga.


Keputusan itu ada setelah Seattle Richard Lee, salah seorang jurnalis, mengajukan banding atas kasus tersebut. Ia ingin menyebar 55 foto kematian Kurt Cobain untuk membuktikan sang musisi bukan mati karena bunuh diri, tapi dibunuh.

Dengan adanya putusan itu, jalan Seatlle Richard Lee untuk membuktikan hal tersebut pun tertutup. (dar/dar)

Hide Ads