Penyanyi asal Singapura itu menuduh Elvy melakukan penipuan padanya berupa royalti sebuah lagu berjudul 'Lengket'.
Mega Makcik menceritakan EMMI Pro milik Elvy Sukaesih telah berjanji untuk mengorbitkan dirinya setelah lima tahun lalu membayar dengan total Rp 60 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak tahun 2014 Elvy mengajak Mega Makcik untuk bergabung dalam album kompilasi dangdut yang hingga kini royalti tersebut tidak diterima oleh Mega Makcik.
"Saya jelasin tentang kesepakatan pembuatan lagu tidak ada. Tapi pengorbitan ada, RBT batas waktu udah selesai. Dalam arti perjanjiannya untuk mengorbitkan. Kurang lebih sekitar 60 juta rupiah. Karena lamanya dan Jakarta-Singapura biaya bisa mencapai 450 juta rupiah," jelas Gus Bejo, kuasa hukum Mega Makcik.
Pihak Mega Makcik pun telah mengirimkan somasi pertama kepada Elvy pada tanggal 22 Maret 2018 dan tidak segan melaporkan Elvy dengan kasus penipuan di pasal 378. Somasi kedua pun akan disampaikan jika tak ada respon dari Elvy Sukaesih.
"Kita sudah kirim surat somasi. Nanti akan kita kirimkan lagi. Jika tak ada niat baik kita akan buat laporan. Semua bukti sudah ada, kwitansi dan surat perjanjian yang ditandatangani Umi Elvy," ungkap Gus Bejo.
(vep/dar)











































