Pentingnya Izin Performing Rights Bagi Musisi

Jangan Sembarang Cover Lagu

Pentingnya Izin Performing Rights Bagi Musisi

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Kamis, 02 Nov 2017 18:14 WIB
Pentingnya Izin Performing Rights Bagi Musisi
Ilustrasi konser musik. Foto: Hasan Al Habsyi
Jakarta - Adanya hak-hak bagi penulis lagu yang dibayarkan dalam performing rights dianggap adil dan dapat menyejahterakan musisi.

Menurut penyanyi dan pencipta lagu, Abenk Alter, terlepas dari efektif atau tidaknya sistem tersebut berjalan, adanya aturan mengenai performing rights adalah hal yang penting.

"Perlu banget, nomor satu, terlepas dari efektif dan efisien atau nggaknya berjalan di Indonesia, sedikit-dikitnya itu pasti ada (royalti) yang dibayarkan. Nomor dua, itu membiasakan musisi untuk profesional juga melihat skena musik dan industri seperti apa," ungkap Abenk Alter saat dihubungi detikHOT melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk dirinya, Abenk Alter mengaku telah mempercayai urusan royalti tersebut kepada publishis-nya yang bernama Massive Music. Abenk menjelaskan, publishis yang menaungi dirinya tersebut memiliki akses langsung ke Wahana Musik Indonesia (WAMI) sehingga dirinya sudah terdaftar untuk menerima royalti apabila sewaktu-waktu lagunya digunakan di muka umum untuk kepentingan komersil.

Ia juga menjabarkan, WAMI tidak hanya memiliki akses mengurusi royalti di dalam negeri saja, namun juga di internasional.

"Jadi WAMI itu sudah punya akses ke internasional," tuturnya.


Abenk juga mengutarakan, sebaiknya memang para penulis lagu mendaftarkan karya cipta mereka agar hak milik mereka terbayarkan sebagaimana mestinya.

"At least mendaftarkan diri lah. Kalau dia aktif menulis lagu atau membuat musik, maksudnya lebih baik mendaftarkan diri," kata Abenk. (srs/dar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads