Serba-serbi Performing Rights

Jangan Sembarang Cover Lagu

Serba-serbi Performing Rights

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Kamis, 02 Nov 2017 12:11 WIB
Ilustrasi. Foto: Ilustrasi Musik Elektronik (Getty Images)
Jakarta - Belakangan, perihal performing rights tengah ramai diperbincangkan. Bermula dari vokalis Payung Teduh, Is, yang mengatakan protes atas lagu miliknya 'Akad' yang ramai dibawakan ulang oleh sejumlah pengguna YouTube.

Salah satu yang paling terkenal adalah lagu 'Akad' versi yang dibawakan oleh Hanin Dhiya. Berangkat dari YouTube, Hanin Dhiya bahkan tampil di salah satu stasiun televisi nasional membawakan lagu tersebut.

Yang dikeluhkan oleh Is sebenarnya sederhana, yakni masalah perizinan mengenai lagu tersebut. Dalam video yang diunggahnya di Instagram, Is mengaku menyayangkan para pengguna YouTube yang menyanyikan lagunya tanpa izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi benarkah membawakan lagu di YouTube harus meminta izin dan membayar royalti kepada si empunya lagu?

Bagaimana dengan lagu-lagu penyanyi senior yang dibawakan ulang oleh musisi pendatang baru yang belum memiliki lagu sendiri di panggung? Atau lagu yang kerap diputar di restoran dan transportasi umum?

Semua lagu yang diputar di tempat umum untuk kepentingan komersil seharusnya dikenakan royalti dalam hal performing rights.

Sebenarnya performing rights ini pun bukanlah hal baru. Awalnya, hak cipta untuk penampilan tersebut diberlakukan karena adanya sandiwara radio.

Lalu, dibayarkan kepada siapa kah performing rights tersebut? Bagaimana skema pembayarannya? Bagi yang penasaran, apa itu performing rights, detikHOT hari ini akan membahas segala serba-serbi mengenai hal tersebut. Nantikan ulasannya!

(srs/dar)

Hide Ads