The Fraunhofer Institute, lembaga yang melahirkan MP3, seperti yang dirilis NME, Selasa (16/5/2017) memutuskan untuk tidak lagi meneruskan lisensi format tersebut. Pihaknya menganggap MP3 sudah tidak lagi relevan untuk saat ini.
Sebagai gantinya, ada format digital lainnya, seperti AAC (Advanced Audio Coding). Format ini dinilai jauh memiliki kualitas yang baik dibandingkan MP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berhentinya format MP3, dampak kepada dunia musik justru cukup besar. Akan tetapi, untuk layanan musik digital dikabarkan tidak akan terkena dampaknya karena kebanyakan sudah menggunakan format musik yang lebih modern.
Terlebih, berdasarkan riset yang dilakukan Audio Engineering Library, kompres terhadap musik di format MP3 memberikan energi yang negatif. Apa lagi, MP3 juga dinilai menjadi biang mudahnya penyebaran ilegal sebuah karya musik.
Lantas, apa tanggapan kalian terhadap hilangnya MP3? (dar/tia)