"Justru kami sebagai pembayar terpatuh dan terbesar untuk royalti selama ini. Bahkan, sebelum ada undang undang resmi berapa besaran yang dibayarkan kita menjadi penyokong pembayar terbesar royalti," kata Ketua Umum APERKI, Santoso Setyadi pada detikcom di Surabaya, Kamis (10/3/2016).
Tahun 2015, ungkap Santoso, dari sekitar 300 anggota APERKI sudah membayar hampir Rp 10 miliar pada Lembaga Managemen Kolekting (LMK). "Kami bayar sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan membayar Rp 12 ribu/kamar per hariΒ sesuai aturan pemerintah. Kalau disebut tempat karaoke tidak bayar royalti salah besar," tegas Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Sekretaris Jenderal APERKI, Maharani Dewi menegaskan sebelum ada payung hukum atau aturan pemerintah yang menegaskan besaran nominal royalti yang dibayarkan, pihaknya sudah membayar royalti sesuai tagihan dari beberapa asosiasi seperti KCI, WaMI dan RAI.
"Undang Undang lama tidak mengatur jelas besaran royalti yang dibayarkan. Tapi kita tetap bayar sesuai tagihan mereka (KCI, WaMI dan RAI). Kami pembayar dikatakan pembajak. Pengguna musik tidak kami saja (karaoke keluarga) tapi media lain seperti TV, radio atau iklan atau apa tidak pernah disebut sebagai pembajak yang jelas banyak pelanggaran disana," pungkas Maharani Dewi.
(ze/ron)











































