Dilansir oleh People.com, Rabu (11/3/2015), Pharrell dan Robin Thicke dinyatakan telah menjiplak hits Marvin Gaye di tahun 1977, 'Got to Give It Up'. Keduanya pun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 96,2 miliar yang harus dibayarkan kepada keluarga Marvin Gaye.
"Kami mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, meskipun pada akhirnya kami harus kecewa dengan keputusan hakim. Ini membuat buruk musik dan kreativitas. Pharrell membuat 'Blureed Lines' dengan sepenuh hati dan jiwanya, bukan dari milik orang lain," ujar juru bicara Pharrell Williams usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Di Balik Romantisme Hits Christina Perri
Di persidangan sebelumnya, Pharrell dan Robin Thicke sama-sama menyangkal bahwa hits tersebut merupakan plagiat. Pelantun 'Happy' itu menegaskan bahwa dirinya hanya terinspirasi dari karya Marvin Gaye. Sedangkan Robin membantah dirinya terlibat dalam penggarapan hits tahun 2012 itu.
(mif/mmu)