Salah satu brand tempat karaoke terkenal, NAV telah memastikan untuk membayar royalti setiap lagu yang dipakainya. Tentunya, hal tersebut disambut baik oleh kalangan pelaku industri musik.
Musisi yang sangat bersyukur di antaranya vokalis grup band Kotak, Tantri. Ketentuannya, setiap pemakaian lagu akan ada perhitungannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senang, hak kita di perjuangkan. Label dan juga karya kita terealisasi dengan baik dengan adanya Asirinido (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) ini (NAV) salah satu karaoke yang sudah deal," sambung Tantri.
Beda Tantri, beda juga pendapat penyanyi Delon yang awalnya mengaku tidak tahu bahwa ada royalti yang harus dibayarkan oleh pihak karaoke. Namun, setelah ada perjanjian NAV ini mata Delon seperti terbuka perihal pembagian royalti ini.
"Saya pribadi nggak tahu. Kita sebagai penyanyi nggak terlalu tahu. Dengan adanya siang hari ini, mereka perjuangkan hak industri musik Indonesia. Kita bisa mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak kita," ujar Delon.
Sebelumnya beberapa musisi juga sempat mengadu perihal royalti yang harus diterima oleh pihak tempat karaoke. Tak jarang kasus yang sama pun sempat masuk ke jalur hukum.
Salah satu yang paling terdengar adalah kasus Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dengan tempar karaoke milik Inul Daratista. Grup band Radja juga sempat 'mengadu' ke polisi dengan kasus yang sama.
(fk/mmu)











































