Menariknya tidak berhenti di situ, masih ada satu lagi program yang mengikuti jalannya festival jazz tertua di Indonesia itu. Yaitu sebuah jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Jak Jazz 2014 menjanjikan setiap musisi yang tampil akan terdaftar otomatis di BPJS Ketenagakerjaan. Sebuah lembaga dari pemerintah yang memberikan jaminan sosial bagi para tenaga kerja. Dalam hal ini, program yang dipilih adalah tenaga kerja di luar hubungan kerja, misalnya para musisi yang kabarnya sampai hari ini belum diakui sebagai profesi oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui situr resminya, www.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS akan bertanggungjawab atas tiga poin yang terjadi pada pesertanya. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Semoga dengan begini, musisi di Indonesia itu bisa lebih sejahtera. Dan, lewat Jak Jazz 2014, bisa menjadi lahan promosi tentang BPJS itu sendiri. Karena ini sangat penting untuk mereka (musisi dan orang-orang di industri kreatif)," tutup Richard.
(hap/mmu)











































