Hal itu disampaikan oleh pihak pengacara Kevin, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013). Baginya, tuduhan yang disampaikan oleh Helen sama sekali tidak punya landasan yang jelas.
"Apa yang diucapkan pihak Helen tidak terbukti. Kalau kita menilai suatu hubungan di luar isi perjanjian, ya nggak nemu. Landasannya juga bukan perjanjiannya, makanya ngga ada titik temu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Minola sendiri tak mau terburu-buru menyebut laporan Helen itu bisa dibantahkan. Ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak penyidik.
Sedangkan untuk adakah rencana melapor balik Helen, Minola menyerahkan semua keputusan ke Kevin. Tapi untuk saat ini memang masih belum ada rencana untuk melakukan hal tersebut.
"Itu juga belum ada keputusan. Kevin belum gunakan haknya untuk nuntut balik. Kevin masih menunggu proses ini," pungkasnya.
(fkh/mmu)











































