"Memperingatkan dengan keras kepada Management Inul Vizta Family KTV yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 72 Jo Pasal 49 (1) Jo Pasal 2 (1) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yaitu dengan sengaja membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara tanpa persetujuan Pemilik Hak Cipta yaitu sebuah lagu berjudul 'PARAH' karya cipta Moldyansyah Mulyadi als Moldy yang dinyanyikan oleh grup band Radja," ucap Yanuar Bagus Sasmito di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Itulah paragraf inti dari somasi Radja kepada Manajemen Inul Vizta terkait pembajakan lagu Ian Kasela CS itu. Meski telah mendapatkan surat tanggapan somasi, Radja beserta manajamennya masih merasa ada yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggapan somasi itu juga terlihat melecehkan. Mereka seperti tidak menganggap Radja ini sebagai pencipta lagu," Sambung H.R. Yanuar Bagus Sasmito, SH penuh emosi.
Rencananya, perusahaan milik pedangdut senior Inul Daratista itu akan dikenakan Pasal 72 dengan ancaman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliyar.
"Secepatnya akan kita proses. Jika memang mereka ada itikad baik, datang dong, temui pencipta dan penyanyi. Bukan dengan minta maaf seenaknya seperti ini," tandas Yanuar.
(hap/wes)











































