Ini Isi Somasi Radja Kepada Inul Vizta

Ini Isi Somasi Radja Kepada Inul Vizta

- detikHot
Senin, 25 Nov 2013 21:56 WIB
Ini Isi Somasi Radja Kepada Inul Vizta
Jakarta - Terkait dengan pembajakan lagu terbaru Radja, berjudul 'Parah' yang dilakukan perusahaan karaoeke Inul Vizta, pihak Radja sendiri yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, H.R. Yanuar Bagus Sasmito, SH sudah melayangkan surat somasi tanggal 18 November 2013. Berikut isi surat somasi tersebut.

"Memperingatkan dengan keras kepada Management Inul Vizta Family KTV yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 72 Jo Pasal 49 (1) Jo Pasal 2 (1) UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta yaitu dengan sengaja membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara tanpa persetujuan Pemilik Hak Cipta yaitu sebuah lagu berjudul 'PARAH' karya cipta Moldyansyah Mulyadi als Moldy yang dinyanyikan oleh grup band Radja," ucap Yanuar Bagus Sasmito di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).

Itulah paragraf inti dari somasi Radja kepada Manajemen Inul Vizta terkait pembajakan lagu Ian Kasela CS itu. Meski telah mendapatkan surat tanggapan somasi, Radja beserta manajamennya masih merasa ada yang salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di surat tanggapan itu Inul Vizta bilang sudah membayarkan royalti kepada lembaga seperti KCI (Karya Cipta Indonesia), Wami (Wahana Musik Indonesia) dan RMI (Royal Musik Indonesia), tapi tetap saja salah karena kita belum mendaftarkan lagu itu ke sana," tegas sang vokalis Ian Kasela.

"Tanggapan somasi itu juga terlihat melecehkan. Mereka seperti tidak menganggap Radja ini sebagai pencipta lagu," Sambung H.R. Yanuar Bagus Sasmito, SH penuh emosi.

Rencananya, perusahaan milik pedangdut senior Inul Daratista itu akan dikenakan Pasal 72 dengan ancaman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliyar.

"Secepatnya akan kita proses. Jika memang mereka ada itikad baik, datang dong, temui pencipta dan penyanyi. Bukan dengan minta maaf seenaknya seperti ini," tandas Yanuar.


(hap/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads