"Pihak pelapor menghitung-hitung Kevin harus mengembalikan Rp 1,3 miliar. Tapi ternyata perhitungan Kevin berbeda dengan pelapor, itu yang membuat penyanyi tersebut melaporkan Kevin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya, Selasa (11/12).
Kasus dugaan penipuan tersebut kemudian dilaporkan pada pekan lalu. Sementara mengenai alasan batalnya kontrak, belum diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aktif bermain musik dengan band Vierratale, Kevin memang memiliki perusahaan sendiri di bawah bendera Aprilio Kingdom. Ia sukses melejitkan girlband Princess.
Dihubungi terpisah, Kevin belum dapat dimintai keterangannya terkait kasus hukumnya tersebut.
(mau/ich)











































