Perseteruan Dimulai
|
|
Inul Vizta dituding tak membayarkan royalti secara benar oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan berhutang hingga Rp 34 Juta. Nah, mulai dari sini perseteruan Inul dan KCI dimulai.
Memanas di 2012 dan 2013
|
|
Bahkan, masuk ke 2013 perseteruan mereka masuk ke meja hijau. Kasus gugatan KCI itu pun disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Inul Sempat Kalah dari KCI
|
|
Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) ternyata tak hanya melaporkan Inul Vizta yang berada di Jakarta saja. KCI juga menggugat Inul Vizta yang berada di luar Jakarta seperti di Makassar dan Manado.
Menurut pihak KCI melalui ketuanya Darma Oeratmangun, pihak Inul sudah dinyatakan bersalah dalam gugatan tersebut. Hingga akhirnya Inul Vizta diwajibkan membayarkan kekurangan royalti yang belum diberikan.
Gugatan KCI Ditolak
|
|
Isi gugatan tersebut menegaskan bahwa gugatan KCI ditolak oleh pengadilan. Inul sendiri mengaku senang dengan keputusan tersebut sedangkan pihak KCI seperti tak terima dengan keputusan dan seperti berancang-ancang mengambil langkah hukum lainnya.
Inul dan KCI Berdamai
|
|
Berbagai poin-poin perdamaian pun dimunculkan dalam kesepakatan mereka. Salah satunya adalah kedua pihak akan saling mendukung soal hak cipta sebuah lagu.
Halaman 2 dari 6











































